FOTO IST : HK, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Desa Kujang, Kabupaten Lamandau.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Diduga melakukan penusuk terhadap seorang wanita, pria berinisial HK (31) warga
Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamadanu pada Sabtu (08/05/2021) dibekuk
jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bulik.
Pria berambut gondrong dan memiliki tato didada tersebut
menganiaya seorang wanita berinisial NV (21) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Kapolsek Bulik, Iptu Hadi Prayitno SH membenarkan atas
penangkapan pelaku tersebut, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa pelaku
telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam
terhadap seorang wanita.
“Diduga pelaku tak terima dengan perkataan korban bahwa
dirinya memiliki hutang kepada orang tua korban, yang kemudian mengambil sebuah
pisau dari dalam tas yang dibawanya dan pelaku menusukan pisau tersebut ke
badan Korban,” ucap Kapolsek, Senin (10/05/2021).
Lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan penusukan
kepada korban, pelaku HK langsung menyerahkan diri dan diamankan Unit Reskrim
Polsek Bulik.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bulik untuk proses
penyelidikan lebih lanjut, korban masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten
Lamandau,” tegasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar