Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Mei 2021

Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

FOTO IST : Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP3A Gumas, Rayati.


GUNUNG MAS, suarakpk.com - Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan merupakan persoalan individu saja, tapi hal ini sudah menjadi persoalan bangsa. 


“Mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban, bukan saja secara fisik tapi juga secara psikologis,” ujar Rayani Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak (DP2KBP3A) Gumas, Sabtu (08/05/2021).


Pertimbangan UU No 35 Tahun 2014 adalah Negara kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan HAM, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan ikut berpartisipasi, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelaksanaan HAK, dalam rangkameningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyelesaian terhadap beberapa ketentuan dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala upaya ditujukan untuk melindungi perempuan dananak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikanperhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapaikesetaraan gender.


Menurutnya Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala upaya ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. “Perempuan dan anak adalah pilar dalam hubungan suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kita lindungi. Jika kita selamatkan 1 perempuan 1 anak, maka kita sudah selamatkan masa depan suatu bangsa,” ungkapnya.


Dia menambahkan, lembaga pelayanan yang ada di Gunung Mas P2TP2A (Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) adalah pusat pelayanan dengan kontak person  082252168457 (Apriana) yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan,serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi, dan tindak Kekerasan, termasuk perdagangan orang yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat. PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) memberikan pendampingan kepada keluarga yang tidak terkait kasus kekerasan demi mencegah terjadinya pelanggaran pada pemenuhan hak anak dan kekerasan dalam rumah tangga dan dapat menghubungi kontak person 082148881499 (Lulu) apabila butuh pendampingan.


Dengan adanya jaminan perundang-undangan yang melindungi warga Negara khususnya perempuan dan anak, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini bertambah tidak menurun seperti fenomena gunung es, yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya. Perempuan dan anak korban kekerasan merasa takut dan ragu dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya.


“Namun ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam menjangkau layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan dan anak berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu sehingga perlu dilakukan pendampingan, biaya pendampingan dan konsultasi hukum mahal,” tandasnya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)