FOTO IST : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MM MSi.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Kepolisian
Daerah Kalimantan Tengah menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan
takbir keliling seperti yang biasa dilakukan di penghujung Ramadan. Selain
telah dilarang oleh Kementerian Agama, pemberlakukan pelarangan takbir keliling
juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes
Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, sanksi pembubaran akan dilakukan terhadap
masyarakat yang kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan
raya.
“Takbir hari raya masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid
lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan,”ucapnya, Selasa (11/05/2021).
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya
maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Kalimantan Tengah. Seperti diketahui
tingkat penyebaran Covid-19 di Kalteng masih tergolong tinggi.
“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan
melanggar protokol kesehatan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan selalu mengikuti protokol
Kesehatan dan anjuran pemerintah,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Eko mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak melaksanakan mudik lebaran guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19
yang lebih luas dan klaster mudik. Sejumlah pos penyekatan telah dibangun Polda
Kalteng bersama instansi terkait untuk mencegah masyarakat melakukan mudik ke
luar Provinsi Kalteng maupun sebaliknya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar