RF yang merupakan warga Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalsel tersebut, ditangkap Polisi lantaran menjadi pemasok mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa ijin di wilayah Kabupetan Murung Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH mengungkapkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri/HG spesial for gold 99,999% dengan berat kurang lebih 25 kg dan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna biru tua.
"Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering memasok merkuri ilegal ke penambang emas dengan harga perkilogram Rp 1 juta 200 ribu. Jadi total harga mercuri yang dijjual Rp 30 juta ," terang Kabidhumas.
Eko menjelaskan, pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan.
Atas perbuatannya, lanjut Kabidhumas, RF yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kemudian untuk jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," pungkasnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar