Batu Bara, suarakpk.com - Melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana oknum Kepala desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara bernama Abdullah Sani (51) (fhoto) Tahun terancam hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dengan Barang Bukti 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988, 5 lembar Kwitansi Pembayaran dan 1 Bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.
Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH pada pelaksanaan Konferensi Pers Kasus Dugaan Mafia Tanah Oknum Kepala Desa oleh Satreskrim Polres Batu Bara Rabu (26/05/2021) Pukul 10.30 Wib di halaman Mapolres Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Adapun Korban bernama Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Batu Bara Kompol Rudy Chandra SH MM,ts Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH, Kanit Tipiter Ipda Jimmy Sitorus (fhoto) menguraikan, sekira 13 Oktober 2020, Kades Abdullah Sani mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa, dimana Surat tersebut dipergunakan untuk memberi ijin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 Orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.
Terkait objek tanah dimaksud, oknum Kades Abdullah Sani mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 ha yang berada di Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi tersebut, adalah aset Desa tanpa didasari surat apapun.
Sehubungan dengan objek tanah tersebut Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi juga mengklaim tanah yang dimaksud adalah miliknya dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahunn 1988 dan Kwitansi Pembayaran Tahun 1988.
" Sebelumnya Kades Abdullah Sani menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Objek Tanah tersebut kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya dan korban Ismail pernah menyampaikan bahwa Objek Tanah tersebut adalah milik nya, namun Kades Abdullah Sani dan Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai" pungkas Kapolres.
(Amy)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar