FOTO : Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Genderang
perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para-para pengedar
kembali ditabuh Ditresnarkoba Polda Kalteng.
"Dimana dalam sepekan, terhitung sejak tanggal 26 April
sampai 30 Mei 2021 Ditresnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus dari
sejumlah TKP," kata Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui
Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH saat konferensi pers di Balai
Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (06/05/2021)
siang.
Hal senada pun diutarakan Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo
SIK MH menurutnya, di wilayah Kota Palangka Raya pihaknya telah mengamankan 3 pelaku
diantaranya berinisial MM (39), SS (36) dan SY (44). "Sedangkan di TKP
yang berada di wilkum Polres Katingan, kami juga berhasil menangkap Ar (38) dan
HR (21) serta TR (34)," jelasnya di depan awak media.
Ditambahkannya, pada wilayah Pulang Pisau aparat penegak
hukum tersebut juga telah meringkus pelaku berinisial MAP (29). "Sedang
satu pelaku berikutnya yang berinisial SM (33) dan HM (30) kami amankan di
Polres Kotim," urainya.
"Jadi dari 8 (delapan) tersebut, kami setidaknya telah
menangkap 9 (sembilan) pelaku. Barang bukti sebanyak 52 paket dengan berat
kotor 269,47 gram sabu," jelasnya.
Atas kasus ini, lanjut Nono, kesembilan pelaku akan dijerat
dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -
Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 6
tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar," pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar