Banyak Bangunan Mangkrak, Mantan Kepala Desa Bajak Jadi Sorotan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Mei 2021

Banyak Bangunan Mangkrak, Mantan Kepala Desa Bajak Jadi Sorotan

KAB.MANGGARAI, NTT, suarakpk.com – Adanya dugaan kerugian negara dalam sejumlah pembangunan selama tahun 2010 – 2016 di Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mulai menyeruak di permukaan kehidupan warga masyarakat sekitar.

Mantan Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan, selama memimpin diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.

Hal tersebut, dikuatkan dengan ditemukannya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tidak wajar pada tahun anggaran 2016.

Saat media suarakpk mengkonfirmasi Mantan Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan, namun dirinya sedang tidak berada di rumahnya yang berlokasi di Sambi Kambar, RT. Coca. Bahkan beberapa kali suarakpk sejak (1/4/2021), mencoba mengkonfirmasi, Bonefasius tetap tidak dapat ditemui, seolah dirinya menghindar dari wartawan.

Di sisi lain, pantauan di lapangan, terdapat sejumlah bagunan di wilayah Desa Bajak terlihat mangkrak dan tidak dapat berfungsi.

Seperti yang terlihat 1 unit bangunan polindes di Kampung Mbawar – Dusun Mbawar di dekat ruas jalan negara Ruteng-Reo, diantara jembatan Wae Pesi menuju Gereja Nggorang rusak parah dan tidak dapat digunakan.

Selain bangunan polides, juga ada 1 tugu kran air di belakang rumah dari Martinus Atom, di RT. Kali Reba Dusun Wae Pesi tidak dapat berfungsi, serta Jalan Rabat yang rusak parah di RT. Coca – Dusun Nggorang.

Bahkan tersebar informasi di tengah masyarakat setempat, adanya dugaan proyek fiktif saluran air persawahan Molu di RT. Nggorang, Dusun Nggorang dan saluran air persawahan Kemalo I dan Kemalo II.

Masyarakat juga mengaku selama kepemimpinan Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan, masih menyisakan persoalan terkait dengan adanya bantuan material rumah tidak layak huni pada tahun tahun 2015-2016.

Sebagaimana dituturkan salah satu warga RT.Coca, Kornelis Demon, bahwa dirinya membangun rumah dengan biaya pribadi, namun tiba-tiba dirinya yang buta aksara, didatangi Kades Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan dengan menyodorkan uang senilai Rp.3 juta.

“Saya bangun rumah pribadi, menggunakan biaya sendiri pada tahun 2016. Namun, pada saat pembangunan rumah saat itu, saya didatangi mantan Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan, untuk memberikan bantuan uang senilai Rp.3 juta, tanpa tanda tangan kwitansi pembayaran. Saya tidak bisa baca tulis, jangan membohongi masyarakat miskin,” tutur Demon kepada suarakpk.com, pada sabtu (3/4).

Hal senada dikatakan Gregorius Rego, pada senin (5/4), di Mondo Dusun Mondo, bahkan dirinya berharap Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi Mantan Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan.

Di sisi lain, diperoleh informasi ddari beberapa sumber, bahwa pada waktu tahun 2019, Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan juga telah mendapatkan surat resmi dari camat yang pada waktu itu ditandatangani oleh Camat Reok, Ir. Kanisius Tonga.

Surat dengan Nomor : Hk.034.1/KCR/157/VII/2019, tanggal 23 Juli 2019, Perihal : Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Manggarai, Nomor : 1.f/INSP/LHP-REG/PKPT-2016, tanggal 15 Maret 2016 dan LHP Inspektorat Kabupaten Manggarai, Nomor :  29/INSP/LHP-REG/PKPT-2017, tanggal 22 Pebruari 2017, kepada Mantan Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan, agar perintahkan Bendahara Alokasi Dana Desa Bajak Tahun Anggaran 2015-2016, Ansrianus Jeli,S.Sos., agar segera memungut dan menyetor uang senilai Rp. 150.387.979,- ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai, dengan rinciannya sebagai berikut :

1.    Dana Tak Terduga yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp.16.600.000,- terdiri dari Dana Duka Wafat dan Bencana Alam, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2015,

2.    Pajak-Pajak Daerah Galian Golongan C senilai Rp.5.271.991,-, yang sudah dipungut Bendahara Desa Bajak Tahun Anggaran 2015 tetapi belum disetor pada Tahun Anggaran 2016 ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai,

3.    Uang kekurangan fisik pekerjaan Bronkaptering dan kelengkapannya,senilai Rp.3.079.356,-

4.    Uang kemahalan harga satuan dasar, dalam pengadaan bahan non lokal bangunan rumah senilai Rp.3.294.918,-, yang belum di setor oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bajak Tahun Anggaran 2015,

5.    Pajak-Pajak Negara yang belum dipungut oleh Bendahara Desa Bajak senilai Rp.27.804.379,-, pada kegiatan Pembangunan Rabat Tahun Anggaran 2016 di RT. Coca Dusun Nggorang,

6.    Pajak-Pajak Negara senilai Rp.30.189.516,-, yang sudah dipungut oleh Bendahara dan belum di setor ke Kas Negara pada kegiatan Tahun Anggaran 2016,

7.    Menagih kembali Dana Desa Bajak, sebesar Rp.61.000.000,- dari mitra Penyedia Material pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Bajak Tahun 2016 dan selanjutnya di setor ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai.

Dari surat tersebut, Camat telah meminta Kepala Desa Bajak, Bonefasius Hasan untuk memerintahkan ke Bendahara Desa Bajak Tahun Anggaran 2016, untuk mempertanggungjawabkan pembayaran honor TPK pembangunan Rabat di Kampung Coca Dusun Nggorang tahun 2016, sebesar Rp.6.227.175,- dengan bukti yang lengkap, sah dan memadai, serta menyetor kembali ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai,

Selanjutnya, seluruh Bukti penyetoran sebagaimana tersebut di atas, agar disampaikan kepada Bupati Manggarai dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Kabupaten Manggarai.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Camat Reok, Ir. Kanisius Tonga yang saat ini sudah tidak menjabat sebagai camat.

Salin mantan Camat, suarakpk.com juga belum dapat mengkonfirmasi Kepala Inspektorat terkait penyelesaian sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut di atas.

Tunggu dalam investigasi berikutnya. (Titus/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)