FOTO : Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri rapat Penyusunan Perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalteng 2021.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Sekda
Kalteng Fahrizal Fitri memimpin rapat Penyusunan Perubahan Standar Harga Satuan
Pemerintah Provinsi Kalteng 2021 di Aula Eka Hapakat, Rabu (14/04/2021). Dalam
kesempatan tersebut Fahrizal Fitri didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah Nuryakin, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian
Pengembangan (Bappedalitbang), Yuren S Bahat.
Rapat digelar sebagai respon terhadap penerapan Sistem
Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yakni sistem informasi yang membantu
penyediaan data dan informasi pembangunan daerah mulai dari penyusunan
perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD
memiliki kekhususan tersendiri jika dibandingkan sistem terdahulu yakni Sitem
Manajemen Daerah (SIMDA).
“SIPD ini lebih detail, rinci, rigid. Tidak bisa lagi dalam
perencanaan, kita menuliskan paket sebagai satuan, harus lebih detail,” ujar
Nuryakin.
Tanpa acuan yang jelas, maka sebuah kegiatan tidak dianjurkan
untuk diusulkan karena dapat berpotensi menjadi temuan. Selain itu SIPD ini
kendalinya ada di Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi di masing-masing satuan
kerja atau pun Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Standar harga
merupakan komponen sangat penting dalam merinci sebuah perencanaan kegiatan
atau program ke dalam SIPD. Untuk itu diperlukan sebuah standar harga sebagai
acuan bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dalam perencanaannya.
Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pertemuan
kali ini sangat penting. “Saya melihat dalam penyusunan penganggaran, standar
satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu tidak bisa dijadikan
dasar, karena standar harga harus menggunakan standar bersama. Dengan SIPD ini
standardnya cuma satu,” katanya. Standard ini akan ditetapkan melalui Keputusan
kepala Daerah/Gubernur.
Lebih lanjut Sekda mengimbau masing-masing SKPD dalam
perencanaan, untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait
lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Misalnya penetapan
standard harga dalam bidang konstruksi maka hal tersebut menjadi tanggung jawab
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menentukannya rincian
satuan standar harga yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD lain dengan
butir kegiatan konstruksi.
Turut hadir
dalam pertemuan tersebut para Kepala SKPD atau yang mewakili serta petugas
teknis perencanaan dari masing-masing SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar