SIPD Menjadi Acuan Standar Harga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 April 2021

SIPD Menjadi Acuan Standar Harga

FOTO : Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri rapat Penyusunan Perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalteng 2021.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sekda Kalteng Fahrizal Fitri memimpin rapat Penyusunan Perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalteng 2021 di Aula Eka Hapakat, Rabu (14/04/2021). Dalam kesempatan tersebut Fahrizal Fitri didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nuryakin, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang), Yuren S Bahat.

 

Rapat digelar sebagai respon terhadap penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yakni sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah mulai dari penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD memiliki kekhususan tersendiri jika dibandingkan sistem terdahulu yakni Sitem Manajemen Daerah (SIMDA).

 

“SIPD ini lebih detail, rinci, rigid. Tidak bisa lagi dalam perencanaan, kita menuliskan paket sebagai satuan, harus lebih detail,” ujar Nuryakin.

 

Tanpa acuan yang jelas, maka sebuah kegiatan tidak dianjurkan untuk diusulkan karena dapat berpotensi menjadi temuan. Selain itu SIPD ini kendalinya ada di Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi di masing-masing satuan kerja atau pun Badan Keuangan dan Aset Daerah.

 

Standar harga merupakan komponen sangat penting dalam merinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam SIPD. Untuk itu diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaannya.

 

Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pertemuan kali ini sangat penting. “Saya melihat dalam penyusunan penganggaran, standar satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu tidak bisa dijadikan dasar, karena standar harga harus menggunakan standar bersama. Dengan SIPD ini standardnya cuma satu,” katanya. Standard ini akan ditetapkan melalui Keputusan kepala Daerah/Gubernur.

 

Lebih lanjut Sekda mengimbau masing-masing SKPD dalam perencanaan, untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Misalnya penetapan standard harga dalam bidang konstruksi maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menentukannya rincian satuan standar harga yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD lain dengan butir kegiatan konstruksi.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut para Kepala SKPD atau yang mewakili serta petugas teknis perencanaan dari masing-masing SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)