FOTO : YP, warga Gunung Mas memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang dimiliknya saat diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com –
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas)
berhasil menggalkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan, Teweh, Kecamatan
Teweh, kabupaten setempat.
Dari tangan terduga pelaku berinisial YP (35) kepolisian
berhasil menyita 11 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 41,46 gram. Selain
sabu-sabu kepolisian juga mengamankan sembilan buah plastik klip pembungkus
sabu, satu buah pipet kaca, satu buah gawai merk Nokia berikut barang bukti
lainnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui
Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH menerangkan, pengungkapan kasus ini
berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah YP sering terjadi
transaksi Narkoba. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Gumas
dengan melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar. YP sendiri ditangkap di rumahnya Jalan
Mantar Gang Tua, Kelurahan Tewah. Setelah dilakukan penggeledahan baik badan
maupun rumah pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 11 paket dan
barang lainnya,” sebut Kabid Humas Polda Kalteng, Rabu (14/04/2021).
Pelaku yang hanya lulusan SD tersebut mengakui bahwa barang
bukti tersebut miliknya. Selanjutnya YP dibawa ke Polres Gumas untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP akan
dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar