FOTO IST : Kepala Bidang Industri Ferdinan Junarko SE MA saat memantau pelayanan bagi pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com - Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas
Batu Panahan melalui Kepala Bidang Industri Ferdinan Junarko SE MA mengatakan,
bahwa pemerintah pada tahun 2021 ini telah menjalankan program dari Pemerintah
Pusat berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ferdinan Junarko menyampaikan, tujuan dari bantuan ini
sebagai dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi, untuk
bisa mengakses pembiayaan modal kerja sehingga bisa kembali menjalankan
aktivitasnya.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
(Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, adapun syarat
dan ketentuan BPUM 2021 yaitu belum pernah menerima dana BPUM dan Warga Negara
Indonesia (WNI).
“Kemudian Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima
Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik lalu
memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
dari pengusul BPUM beserta lampirannya, yang merupakan satu kesatuan dan bukan
Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD,” jelasnya, Selasa
(13/04/2021).
Sejauh ini disampaikannya, untuk kouta bantuan dari
Pemerintah Pusat tidak menentukan seberapa besar jumlah penerima bantuan, tapi
pemerintah sudah menentukan Se-Indonesia mendapatkan kouta sekitar 12 juta
pelaku usaha mikro.
Dengan adanya bantuan ini, Ferdinan Junarko berharap
bantuan ini memang betul-betul dipergunakan dengan untuk mengembangkan usaha,
dalam artian bantuan yang berupa modal usaha ini nantinya otomatis akan
mendapatkan penghasilan dan juga dapat meringankan biaya kebutuhan
usahanya. “Untuk saat ini sudah banyak pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas yang
mengurus untuk mendapatkan program dari Pemerintah Pusat ini,” pungkasnya.
(hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar