Wabup Gumas Terima Dua Raperda Disahkan DPRD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Maret 2021

Wabup Gumas Terima Dua Raperda Disahkan DPRD

FOTO : Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing menerima dokumen persetujuan Rancangan Peraturan Daerah.


GUNUNG MAS, suarakpk.com - Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing mengikuti Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten penyampaian laporan hasil reses DPRD Persidangan II Tahun Sidang 2021.


Dua buah rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gumas, yaitu masing-masing: yang pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan izin dan pengusaha sarang burung wallet, yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.


“Kedua Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan keputusan DPRD Gumas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama, antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa (24/03/2021).


Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar menyerahkan kepada Wakil Bupati berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang RPD pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, serta sistem penyelenggaraan pendidikan.


Kedua rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkat.


Pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas saudara pimpinan dan para Anggota DPRD, serta kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana kedua rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam rancangan Peraturan Daerah yang disepakati bersama, serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki.


“Mari kita bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan Protokol Kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan,” tutur Efrensia LP Umbing.


Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19, segenap pihak khususnya Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan di saat pandemi ini.


“Kiranya dengan budaya Betang dan semangat Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, kedepan kita selalu menigkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik, antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pihak Eksekutif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat Kabupaten Gumas,” pungkasnya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)