Kasus Korupsi PDAM Kapuas Diduga Ada Kejanggalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Maret 2021

Kasus Korupsi PDAM Kapuas Diduga Ada Kejanggalan

FOTO : Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kapuas dengan menghadirkan empat orang saksi.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Dalam sidang kasus korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas pada Kamis (25/03/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.


Saksi yang dihadirkan JPU yaitu dari pihak PDAM Kapuas bernama Muji Mariana sebagai Kasi Perencanaan PDAM Kapuas tahun 2016-2018 dan Muhdiono sebagai Kasi Perawatan PDAM Kapuas. Kemudian dua orang saksi dari pihak rekanan yang disebut dalam BAP Direktur CV Huma Santika Ferry Wibowo dan Direktur CV Tambun Bungai Mandiri Diaz Amandio.


Sidang Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Alfon didampin dua hakim anggota, Muhdiono mengakui dirinya tidak mengetahui adanya pembayaran pengadaan sejumlah peralatan saluran air PDAM Kapuas.


"Saya tidak tahu adanya pembayaran peralatan, yang saya tahu dikasunuang oleh Direktur Widodo uang makan sekitar Rp 500 ribu saat itu," ucapnya dihadapan hakim.


Dalam fakta persidangan, saksi dua pihak rekanan yang dihadirkan justru tidak mengenal Widodo dan menyampaikan tidak ada menerima pekerja pada waktu itu.


Usai persidangan, Kuasa Hukum Widodo, Hari Setiawan, menjelaskan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan ke-empat ini, melimpahkan semuanya kepada kliennya. Padahal perlu diketahui, dalam suatu Manajemen itu sudah ada SOP atau runtutan yang dilakukan apalagi ini lembaga BUMN.


"Tadi pada saat sidang saya bilang buat apa ada anak buah/karyawan kalau semua Direktur mengerjakan sesuatu. Karena mereka mengatakan selalu Direktur, kan ada bagian revisi dan itu tidak terungkap dalam persidangan," sebut Hari.


Hari menuturkan, kedepannya pihaknya akan mencoba melakukan sanding dengan Direktur yang menjabat saat ini serta saksi kunci lainnya. Dirinya juga mengungkapkan bahwa Direktur PDAM Kapuas yang menjabat saat ini juga merupakan orang kepercayaan dari kliennya.


"Fakta menarik dua orang pihak ketiga dihadirkan, mereka tidak mengenal dengan Widodo begitu juga pak Widodo. Mereka ini adalah orang bawaan Direktur sekarang itu berdasarkan pak Widodo. Mereka juga kaget kenapa perusahaannya dicatut. Nah dugaan kuat ada pelakunya adalah Direktur yang sekarang," jelasnya.


Terdakwa Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas dengan kerugian negara Rp 7 miliar berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)