Gelar Apel Satpol PP ke-71, Sat Linmas ke-59 dan Damkar ke-102 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Maret 2021

Gelar Apel Satpol PP ke-71, Sat Linmas ke-59 dan Damkar ke-102

FOTO : Satpol PP dan Damkar Kapuas melaksanakan apel HUT ke-71.


KAPUAS, suarakpk.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kapuas memperingati Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-102, Satuan Polisi Pamong Praja ke-71 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-59 dengan melaksanakan apel secara sederhana.


Kegiatan tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Rabu (03/03/2021) yang mana dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kapuas Teguh Yunianto dan diikuti oleh Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin beserta seluruh pejabat beserta angota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.


Teguh Yunianto saat memimpin apel peringatan, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta Anggota SatPol PP dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Selain itu, dedikasi tinggi, mengedepankan tindakkan yang bersifat edukasi dan persuasif diharapkan diterapkan dalam setiap bertugas. Terlebih menurutnya, dalam situasi dan kondisi pendemi Covid-19 ini, Satpol PP dan Damkar serta Linmas dapat terus melakukan upaya sosialisasi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada masyarakat.


“HUT SatPol PP dan Satuan Linmas yang dilaksanakan saat ini dalam situasi dan kondisi pandemi Covid 19 dan kami minta untuk Anggota SatPol PP, Damkar dan Linmas untuk terus melakukan upaya sosialisasi 3M dan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan yang ketata serta pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan," ungkap Teguh saat menyampaikan sambutan Kemendagri.


Selain itu, dalam amanatnya juga menyampaikan lima pesan yaitu Pertama, mengenai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung upaya pencegahan, pengendalian serta pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19.


Kedua, meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dalam mengawal urusan ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. Ketiga, memperkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vartikal maupun horizontal dengan berbagai instansi terkait atas dasar hubungan fungsional saling membantu dan saling menghormati.


Keempat, memperkuat pelaksanaan tugas yang tegas namun tetap humanis dan senantiasa memperhatikan aspek hak asasi manusia serta citra dan wibawa penyelengaraan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja. Kelima, meningkatkan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan bekerja sama dengan unsur Polri dan TNI dan berikan contoh baik kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid 19. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)