Cegah Covid-19 Dilingkungan Keluarga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Maret 2021

Cegah Covid-19 Dilingkungan Keluarga

FOTO : Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah ketika diwawancara usai peresmian Pos PPKM Berskala Mikro.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kalimantan Tengah resmi berlaku per 24 Maret 2021, berjalan selama 14 hari kedepan.


Nah, bagaimana regulasi PPKM berskala mikro di Kota Palangka Raya. Apakah ada yang beda dalam penerapan kebijakan tersebut.


“Tentunya dalam PPKM berskala mikro ini lebih dijalankan secara masif, kami ingin semua masyarakat jadi satgas di keluarganya masing-masing,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Rabu (24/03/2021).


Diwawancarai usai melakukan launching PPKM berskala mikro tingkat Kota Palangka Raya di Posko PPKM Pondok Sultan Jalan Pelikan II Palangka Raya, Umi menekankan, pentingnya semua lapisan masyarakat mendukung kebijakan tersebut.


Menurutnya, sebaik apapun kebijakan pasti tidak akan membuahkan hasil baik jika masyarakat tidak kooperatif dalam mendukung kebijakan tersebut.


“Terlepas dari itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik edaran Gubernur Kalteng terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro lanjutan ini,” ujar Umi.


“Setidaknya ada energi baru dalam upaya menekan sebaran Covid–19, dimana hingga kini terus terjadi penambahan kasus,” tambahnya.


Intinya sebut dia, dalam penerapan PPKM ini akan melibatkan peran masyarakat sepenuhnya di dalam upaya.mencegah dan menekan sebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing.


Sementara salah satu regulasi PPKM lanjutan kali ini tambah Umi, yakni mengatur pemberlakuan jam malam. Dimana setiap pembatasan kegiatan akan berakhir di pukul 21.00 WIB. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)