Ketiga oknum wartawan diketahui warga surakarta adalah HW (32) dalam Kartu Anggota menyebutkan dirinya sebagai Pimpinan Redaksi, bersama anggotanya, DAW (36) dan AR (36).
Dijelaskan Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K, M.T dalam Konferensi di Mapolres Wonosobo, kemarin Rabu (3/3/2021), bahwa penangkapan ketiga orang yang mengaku Wartawan tersebut, bermula Laporan Kepala Dinas PUPR kepada Polres Wonosobo tentang adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi atas temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo tahun anggaran2019.
Ketiga oknum tersebut sebelumnya menemui Sekda Wonosobo yaitu One Andang Wardoyo.
“Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menekan dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, lanjut kapolres, oknum wartawan tersebut mengirimkan pesan kepada Sekda Wonosobo, yang intinya menekan apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, tidak dijawab, maka akan diteruskan ke Jakarta.
“Dengan begitu mereka beranggapan SKPD akan kerepotan karena ada permasalahan yang belum selesai dan dipanggil aparat penegak hukum,” terang Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Mochamad Zazid, S.H., M.H, menambahkan, berbekal informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan penangkapan terhadap tiga oknum wartawan tersebut.
“Setelah menerima informasi awal, kami berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP dan rekan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kemudian melalui tim satgas UPP Saber Pungli Kab. Wonosobo, ketiganya kami amankan, saat menerima permintaan uang sejumlah 20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerjasama iklan,” imbuh ungkap Kasat Reskrim.
Ditandaskan Zazid, adanya pengungkapan kasus tersebut, menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, APIP Kab. Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik.
“Kalau ada yang mengatasnamakan APH atau pers, menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan,” tandasnya.
Diungkapkan Zazid, bahwa Penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, pasalnya, dari keterangan tersangka, memperoleh LHP BPK dari membeli kepada seseorang.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui darimana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie.” ungkapnya.
Di sisi lain, saat ditanyai oleh wartawan dalam konferensi pers, ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis. Pun media internal publik yang diakui sebagai media pemberitaan para tersangka bekerja, tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.
Atas perbuatan tersebut, ketiga oknum wartawan tersebut terjerat Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Redaksi suarakpk.com mencoba menelusuri Media Internal Publik diketahui, bahwa media internal publik merupakan media online, namun saat ditelusur di dalam box redaksi dengan alamat linknya, https://internalpublik.com/page/1/redaksi, terlihat tidak memenuhi sebagaimana persayaratan yang ditentukan dalam UU Nomor.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk diketahui, bahwa dalam media siber, tentu diwajibkan untuk mematuhi pedoman pemberitaan Media Siber, sebab Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber dengan ruang lingkup, bahwa Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. (003/001/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar