Simulasi Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Batu Bara, Bupati : Saya Siap Yang Pertama - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Februari 2021

Simulasi Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Batu Bara, Bupati : Saya Siap Yang Pertama


 

Batu Bara, suarakpk.com - Saya siap sebagai orang yang pertama di Kabupaten  Batu Bara untuk di vaksinasi COVID-19 bersama para pejabat publik essensial dan tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten Batu Bara.


Demikian disampaikan Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP (fhoto) pada acara Simulasi Vaksin Covid-19 di aula rumah dinas bupati kompleks perumahan tanjung gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Selasa 02/02/2021.


Turut hadir Unsur Forkompimda Kabupaten Batu Bara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Sumatera utara (Provsu) dr Alwi Hasibuan M.Kes, Kadis Kesehatan Batu Bara, direktur RSUD, kepala Puskesmas se - kab. Batu Bara dan para tim Vaksinator Kabupaten Batu Bara. 


Lanjut nya, sebelum pemberian vaksin Covid-19 diberikan pada tanggal 04/02/2021 mendatang, kita Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu menyiapkan beberapa hal yang penting, diantaranya pertama menyiapkan pengamanan vaksin yang datang dari Provsu ke kabupaten Batu Bara karena pengamanan ini sangat perlu agar tidak adanya terjadi sabotase dan Kedua harus dipersiapkan tim Vaksinator yang terlatih dan menyediakan tempat yang nyaman untuk melayani penerima vaksin. 


Hal ini bertujuan, masyarakat yang diberikan vaksin merasa nyaman dan tidak takut diberikan vaksin Covid 19, pungkas Zahir.


Dalam simulasi ini Kadiskes Provsu menyampaikan, pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia ditargetkan selesai dalam satu tahun, sehingga penurunan angka positif covid-19 menurun. 


Menurut nya, jika masyarakat menolak untuk di vaksin, maka sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan, Lihat Pasal 15 ayat (2)... dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).


" Tapi saya berharap kepada semua pihak agar bersedia di vaksin, yang berguna untuk saling menjaga keluarga dan menjaga perekonomian negara ini" tutur dr Alwi.


(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)