KAPUAS, auarakpk.com - Bertempat di Kantor Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas dilakukan Verifikasi dan Konsolidasi Data Penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas guna mensukseskan gerakan "Satu Data Kependudukan".
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Disdukcapil Sipie S Bungai SSos MAP beserta jajarannya, Camat Bataguh Syuryadin SH, beserta jajarannya dan seluruh Ketua RT di Desa Sei Jangkit, Kamis (25/02/2021).
Sipie S Bungai dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses Verifikasi dan Konsolidasi Data Penduduk, bagi yang belum melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di beberapa Desa di wilayah Kecamatan Bataguh, salah satunya di Desa Sei Jangkit.
Sementara itu, Camat Bataguh Syuryadin, mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang belum memiliki KTP-el yang berjumlah 1.535 di Desa Sei Jangkit dapat tercover dan terupdate.
“Sesuai dengan yang dicanangkan oleh Bupati Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar