Polres Nias Ringkus Arius Zai Bawa Sabu 6.76 gram - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Februari 2021

Polres Nias Ringkus Arius Zai Bawa Sabu 6.76 gram

GUNUNGSITOLI, suarakpk. con - Sekitar Pkl 16:00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias lakukan penangkapan terhadap Arius Zai als Ama Kirana (41) pekerjaan Petani/ pekebun Alamat Hiligara Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara - Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan kepada wartawan di Lorong Gedung Utama Polres Nias Kamis, (25/02/2021).

Dijelaskannya bahwa pada hari Sabtu 19 Februari 2019 sekira pukul 12.00 Wib
personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat jaringan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan Arius Zai als Ama Kirana di Wilayah Kabupaten Nias Utara.

"Sekitar pukul 15.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi bahwa terlapor yang bernama Arius Zai als Ama Kirana akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo lotu, Kec. Lotu, Kabupaten Nias Utara. Mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias melakukan rangkaian penyelidikan untuk mematangkan informasi di maksud", Waktu kejadian hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib lalu. 

Saat terlapor digeledah motor yang dikendarai Arius Zai als Ama Kirana didalam jok sepeda motornya ditemukan barang berupa 1 buah kotak kaca mata berisi 1 batang pipet ukuran besar yang ujungnya runcing, 1 buah tas kecil yang berisi 19, paket narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas yang bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200, 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam dengan Nomor SIM 0852 6215 9674,  1 buah gunting dan diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk proses penyelidikan/ penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial E berdomisili di Kota Sibolga.

Barang Bukti (BB) 19 buah bungkusan platik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantongan plastik warna hitam, 6 lembar platik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan berisi satu lembar kertas bertuliskan 1000, dua lembar kertas bertuliskan 500, satu lembar kertas bertuliskan 400, satu lembar kertas bertuliskan 300, dua lembar kertas bertuliskan 200.

1 buah kotak kacamata merek optik warna hitam, 1 batang pipet trasnparan ukuran besar yang ujungnya runcing, 1 buah tas kecil merek Eiger warna hitam abu abu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z nomor polisi dan TNKB tidak terpasang pada saat tertangkap tangan.

Terhadap tersangka dikenakan "Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) dari Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Terhadap tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (TH-SMT.502).

3 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)