PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Komitmen aparat penegak hukum
untuk mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba) kembali
dilakukan.
Hal tersebut terbukti dengan diselenggarakannya pemusnahan
barang bukti Tindak Pidana (TP) Narkoba yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol
Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM di Lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota
Palangka Raya, Kamis (25/02/2021) pagi.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini
berjumlah 760,07 gram sabu-sabu, yangmana barang ini merusak genarasi bangsa.
"Secara kuantitas dalam penyalahgunaan narkoba tahun
2021 mengalami menurun. Tetapi dari segi kualitas kini meningkatkat karena
diamankannya enam pucuk senpi rakitan jenis revolver dari sejumlah
pelaku," katanya yang didampingi Kepala BNNP Kalteng, Kabinda Kalteng,
Kepala BPOM beserta unsur terkait lainnya.
Jumlah barang bukti tersebut, terang Dedi, berasal dari Kota
Palangka Raya sebanyak 584,34 gram dengan kasus berjumlah tujuh kasus dengan
pelaku ada sembilan orang. Kesembilan pelaku itu berinisial AP (31), EP (26),
MG (45), ML (34), MN (20), MS (40), AM (27), RM (49), HR (36).
Kemudian di daerah Gunung Mas, aparat penegak hukum tersebut
telah menggagalkan satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 55,01 gram serta
pelaku berinisial AR (35).
Untuk diketahui, keenam pucuk senpi rakitan yang direleasikali
ini, petugas amankan dari pelaku UL (54) dua pucuk, HR (21) satu pucuk, YR (32)
dua pucuk dan RT (40) satu pucuk.
Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat
(2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal
Rp 10 miliar. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar