Sekda Kapuas Ikuti Vicon Penguatan Pemberlakuan PPKM Skala Mikro - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Februari 2021

Sekda Kapuas Ikuti Vicon Penguatan Pemberlakuan PPKM Skala Mikro

FOTO : Sekda Kapuas Septedy mengikuti vicon penerapan PPKM berskala mikro yang mana dilaksanakan di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.

 

KAPUAS, suarakpk.com – Sekada Kapuas Septedy hadiri vicon Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

 

Turut hadir juga mengikuti kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Apendi, Kepala BPKAD Yan Hendri Ale, Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr Agus Waluyo dan instansi terkait lainnya.

 

Rapat dimulai oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono dan dihadiri juga oleh Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri serta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

 

Sugeng Haryono dalam rapat ini meminta agar seluruh Gubernur beserta Bupati atau Walikota untuk dapat mengatur PPKM berbasis Mikro di wilayahnya masing-masing sesuai dengan Instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

 

"PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa atau lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya," ucapnya.

 

Dalam rapat tersebut diterangkan juga bahwa posko tingkat Desa dan Kelurahan yang sebagai mana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19 dengan memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

 

“Penyediaan anggaran untuk PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ungkapnya

 

Tidak lupa dirinya mengatakan pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Sedangkan Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pada tanggal 19 Februari 2021, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. (hms/nto)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)