FPH Sultra Tegaskan Ultimatum: Kontraktor dan Pejabat Dishub Wajib Dipanggil dan Diperiksa, Kasus PJU Tak Boleh Dipeti-eskan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Desember 2025

FPH Sultra Tegaskan Ultimatum: Kontraktor dan Pejabat Dishub Wajib Dipanggil dan Diperiksa, Kasus PJU Tak Boleh Dipeti-eskan

 


KENDARI, suarakpk.com 

Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH Sultra) secara terbuka menyatakan kekecewaan dan kemarahannya terhadap sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang hingga kini belum juga memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana serta pejabat Dinas Perhubungan Sultra dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) ruas BTS Buton Tengah–Pelabuhan Wamengkoli.


Ketua FPH Sultra, Nawir Ntoni saat ditemui di Pelataran salah satu Kampus di Kota Kendari, menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak memiliki alasan hukum apa pun untuk terus menunda pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas proyek bermasalah tersebut.


“Temuan BPK sudah final, faktual, dan tertulis. Jika kontraktor dan pejabat Dishub belum juga dipanggil, itu bukan kelambanan biasa, itu bentuk pembiaran. Hukum tidak boleh kalah oleh keberanian pelaku,” tegas Nawir kepada awak media (19/12).


Proyek PJU senilai Rp1,107 miliar itu telah secara tegas dinyatakan bermasalah dalam LHP BPK RI Nomor: 50/LHP/XIX.KDR/12/2024. BPK menemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan penuh. Bagi FPH Sultra, kondisi tersebut telah memenuhi indikasi awal terjadinya perbuatan melawan hukum yang wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana.


BPK mencatat tinggi tiang PJU tidak sesuai spesifikasi kontrak 9 meter, ukuran baseplate menyusut dari 40x40 sentimeter menjadi 30x30 sentimeter, serta tidak terpasangnya stiker logo perhubungan. Namun seluruh pekerjaan tetap dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan lunas.


“Tidak mungkin pembayaran 100 persen terjadi tanpa tanda tangan pejabat. Siapa PPK-nya, siapa PPTK-nya, siapa yang memeriksa fisik, dan siapa kontraktornya, semuanya harus dipanggil dan diperiksa sekarang, bukan nanti,” ujar Nawir.


FPH Sultra menegaskan bahwa pemanggilan kontraktor dan pejabat Dishub bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Mengabaikan langkah ini justru akan memperkuat dugaan publik bahwa ada upaya melindungi pihak tertentu dalam kasus tersebut.


“Kalau Kejati masih diam, kami anggap Kejati sedang menghindari substansi perkara. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Publik berhak tahu siapa yang bermain,” katanya.


FPH Sultra juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah secara tegas mengatur pertanggungjawaban pejabat pengadaan. Pembiaran terhadap penyimpangan kontrak berpotensi masuk ke kategori tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.


Sebagai penutup, FPH Sultra menyampaikan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kontraktor serta pejabat Dishub Sultra yang terlibat, mereka memastikan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan lembaga pengawas penegak hukum lainnya.


“Ini peringatan terakhir. Penegakan hukum harus bergerak sekarang. Jika tidak, Kejagung wajib turun tangan mengganti Kajati yang lebih progresif ” tutup Nawir.(Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)