Kejaksaan Muna Musnahkan Barang Bukti SS Sebanyak 126,520 Gram - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Desember 2025

Kejaksaan Muna Musnahkan Barang Bukti SS Sebanyak 126,520 Gram

 


MUNA, suarakpk.com


Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Muna hari Kamis, 18 Desember 2025 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muna No. Prin-206/P.3.13/BPAK/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.


Pelaksanaan putusan tanggal 1 September 2025 s/d 1 Desember 2025. Dengan total perkara sebanyak 38 Perkara.


Narkotika - 10 Perkara, 

UU Drt/Kekerasan - 12 Perkara, 

Asusila - 6 Perkara. 


Perkara lain - 10 Perkara

Rekap Barang Bukti Berupa, 

Narkotika berupa shabu ± 126, 520 gram, Pakaian - 54, 

Elektronik - 10

, Sajam - 13. Bb lain (kayu, batu, dll)

Detil Teknis Pemusnahan


Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Djunaedi mengatakan kalau pemusnahan BB ini terhitung  sejak 1 September hingga 1 Desember.  "Kami tiga kali dalam setahun lakukan pemusnahan,"ungkapnya. (Udin Yaddi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)