FOTO : Pemerintah Kabupaten Gumas gelar rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati TPP, sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
GUNUNG MAS, suarakpk.com – Mewakili Bupati Jaya Sama Monong, Sekda
Gunung Mas (Gumas) Yansiterson pimpin Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tambahan Penghasil Pegawai (TPP),
sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (18/02/2021) kemarin.
Yansiterson
menyampaikan, rapat tersebut yang pertama agar segera melakukan perubahan
Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan, kedua rancangan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah
ditangani masing-masing tim.
“Silahkan dicermati, dikritisi, diberikan
catatan dan masukan, misalnya dalam hal-hal tertentu di pasal berapa, diayat
berapa dan sesuaikan juga dengan aturannya. Kita tidak ingin menunda-nunda
supaya semua lebih siap, walaupun prosesnya menunggu perubahan Peraturan Bupati
tentang Kelas Jabatan. Tetapi dalam waktu dekat ini saya ingin Peraturan Bupati
ini juga sudah stanby dengan pencermatan-pencermatan yang sudah kita lakukan
dan dikoreksi,dan melalui rapat ini disepakati pertemuan selanjutnya pada hari
Kamis depan tanggal 25 Februari 2021 yang akan datang, buatkan undangannya,”
kata Yansiterson.
Ia
menyampaikan, jika dalam rapat tersebut ada masukan dan catatan yang perlu
dikoreksi bisa disampaikan paling tidak hari Rabu depan sudah diserahkan ke
Kepala Badan Keuangan dan Aset.
“Jadi
untuk rapat lanjutan berkas sudah semua dan tinggal di sinkronkan bersama.
Harapan kita semua berjalan baik dan tidak ada kendala apa pun dan ini juga
untuk kepentingan bersama,” imbuhnya.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut adalah Asisten I Lurand, Asisten III Untung
Dugan, Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar