Kurir Sabu di Jalan Rajawali Diciduk Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Februari 2021

Kurir Sabu di Jalan Rajawali Diciduk Polisi

FOTO : Seorang tersangka terduga pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria terduga kurir narkotika jenis sabu berinisial R (42) warga Jalan Rajawali Palangka Raya, Rabu (17/02/2021).


Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH mengatakan, adanya penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba ditempat tinggalnya sebuah barak dibilangan Jalan Rajawali Km 5 Palangka Raya, sekitar pukul 14.00 WIB.


Dari tangan pelaku berhasil petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, seberat 9,16 gram, 1 buah lampu led dan 1 buah Handphone merk Vivo warna hitam.


Dirinya menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara". Pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)