FOTO : Pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Gunung Mas.
GUNUNG MAS, suarakpk.com – Tim gabungan Polres Gunung Mas
(Gumas) berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah
umur yang pelakunya berinisial O (20) warga Jalan Persawahan, Kecamatan Kurun,
Kabupaten Gumas.
Hal itu disampaikan Kapolres Gumas
AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM, Selasa (16/02/2021)
pagi.
Afif menjelaskan, pelaku yang
ditangkap di Desa Tukun Kec. Kaouas Hulu, Kab. Kapuas merupakan buronan kasus
persetubuhan anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 /VI/
RES.1.4/2020/ KALTENG / RES GUMAS.
Dimana peristiwa persetubuhan itu
terjadi pada akhir tahun 2019 lalu, dan dilaporkan pada bulan Juni 2020 dengan
pelapor ayah korban.
“Sebelumnya ayah korban menerima
kabar dari adik iparnya bahwa anaknya yang berusia 14 tahun tersebut hamil oleh
pelaku yang tidak lain adalah pacar korban saat itu”. Jelas Afif.
Mendengar hal tersebut ayah korban
tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gumas.
Walaupun sempat buron selama kurang
lebih 6 bulan, namun Satreskrim Polres Gumas dibawah pimpinan AKP Afif Hasan
berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan
di Mapolres Gumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami ucapkan
terima kasih kepada masyarakat di Kab. Gumas yang terus membantu kami dalam
menumpas setiap kejahatan yang ada agar Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau
ini menjadi aman dan kondusif”. Tutup Afif. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar