FOTO : Dua orang pemuda diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur berhasil ditangkap tim gabungan.
KAPUAS, suarakpk.com – Dua orang pria diduga pelaku pemerkosaan anak
bawah umur di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas berhasil diciduk tim gabungan
dari Unit Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol
Terusan pada Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Keterangan Kapolres Kapuas AKBP
Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK
menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/02/2021) pagi, mengamankan pelaku sebut
saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Desa Terusan Karya, Kecamatan Bataguh,
Kabupaten Kapuas.
"Dari hasil keterangan korban
sebut saja Mawar (15), kejadian pada Kamis (18/02/2021) pukul 00.30 WIB pelaku
masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke
kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “kalau mau selamat
diam“,” sebut Kristanto Situmeang.
Kemudian, lanjutnya, dua pelaku ini
secara bergiliran langsung memperkosa korban dan korban tidak bisa melakukan
perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa
keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih
lanjut," terang Kasat.
Saat ini kedua pelaku dan barang
bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku
dikenakan tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak," tutup Kasat. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar