FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM menyampaikan press release kasus pengungkapan narkoba. Penyampaikan tersebut juga diikuti juru bicara isyarat.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Dalam
pelaksanaan press release tindak pidana narkoba tadi, Polda Kalteng
menghadirkan seorang wanita sebagai juru bicara isyarat bagi disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH ketika
dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (25/02/2021) siang.
"Dengan dihadirkannya saudari Apriyati Y Rampai SPd
tadi, diharapkan seluruh informasi yang disampaikan Kapolda dapat diterima baik
oleh seluruh kalangan masyarakat tidak terkecuali rekan dari disabilitas,"
katanya.
Diterangkannya, kemampuan juru bicara disabilitas yang
sengaja dihadirkan seperti dalam press release tadi tidak semua orang bisa melakukannya.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami juga berharap
tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dijauhi dari seluruh kalangan
masyarakat," tambahnya.
Disamping itu, lanjut Eko, penerapan hukum bagi pelaku
peredaran gelap Narkoba dimata hukum adalah sama. "Karena seperti kita
ketahui bersama, negara kita adalah negara hukum yang harus dipatuhi seluruh
warga tidak terkecuali golongan masyarakat disabilitas. Untuk itu, pada setiap
release, kami akan selalu menghadirkan penerjemah bagi kaum disabilitas,"
pungkasnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar