Terungkap, RR Bocah 13 Tahun Di Batu Bara Ternyata Dibunuh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Januari 2021

Terungkap, RR Bocah 13 Tahun Di Batu Bara Ternyata Dibunuh


Ketgam : Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kanit Reskrim (paling kanan) pada konfrensi pers pembunuhan RR di halaman Mapolres Batu Bara Selasa 26/01/2021.

Batu Bara, suarakpk.com - Terungkap, RR (13 ) tahun seorang remaja yang sebelumnya sempat dinyatakan tewas gantung diri ternyata korban pembunuhan. 


RR warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara ini sengaja dibunuh lalu digantung di pohon sawo.


Hal ini di ungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis dalam konfrensi pers Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa 26/01/2921.


Kapolres menjelaskan, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diduga bunuh diri.


Ketika itu pihak keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan, karena saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban terlihat biram-biram diduga bekas pukulan.


Untuk itu pula, petugas membawa jenazah korban ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi. 


Selanjutnya, dalam 2 hari aparat melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban yang ternyata akibat dibunuh.


Polsek Medang Deras segera menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong di sekitar TKP. 


Saat di tangkap, Kedua tersangka kaget  karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban tewas disebut karena gantung diri.


Setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berterus terang mempunyai peran masing-masing dalam kasus pembunuhan korban.


Pelaku pembunuhan diketahui sehari-hari nya sebagai Buruh Bangunan warga Blok 10 Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras bernama Akbar (20) dan warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara bernama Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21).



Petugas berhasil menyita Barang bukti satu potong pelepah kelapa, satu potongan tali tambang, sepotong baju, dan celana korban.


AKBP Ikhwan menyebutkan, modus pembunuhan tersebut adalah memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/01/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.


Ketika itu kedua tersangka memaksa meminta uang kepada korban, karena korban tidak memberikan uang, selanjutnya Akbar memukul korban di bagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa hingga korban terjatuh dan selanjutnya Heru menyekap bagian mulut korban. 


Tidak sampai disitu, melihat korban tergeletak tak berdaya namun masih  bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo.


Atas perbuatan, kedua tersangka dikenai  Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)