Serdang Bedagai, suarakpk.com - Polres Serdang Bedagai (Sergai) OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sergai Ifdhal S.Sos, Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai Sumatera Utara.
Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, MH, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk (fhoto), Jum'at (22/91/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, S.Sos (53) tahun sebelumnya diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
" Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," terang kapolres.
Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.
" Kadis Sosial menakut - nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 - 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," tutur nya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara dan Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Robin.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar