SURAKARTA, suarakpk.com. Mulai berlakunya Penerapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Surakarta khususnya di Kecamatan Serengan dari Unsur TNI Polri dan Linmas tidak henti-hentinya tiap hari selalu melaksanakan Sosialisasi, Operasi Yustisisi Masker, (14/01)
Maka Babinsa Kel. Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Aris.S beserta Polri dan Linmas melaksanakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) yang bertempat di Sepanjang Jl. Veteran Kel. Serengan Kec. Serengan Kota Surakarta
PPKM Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari sd 25 Januari 2021,
Serka Aris menghimbau kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat serta tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kecamatan Serengan untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah ,"kita semua harus mematuhi anjuran pemerintah dengan 3 M, Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak,"Selain itu Aris menjelaskan ,"kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, dan menekan penyebaran Covid 19" pungkasnya.(Romdhon/Agus Kemplu/Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar