FOTO : Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Daerah Pilkades.
BARITO
UTARA, suarakpk.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara dan Pemerintah daerah, membahas Peraturan
Daerah (Perda) terkait pemilihan kepala desa dan pergantian antar waktu yang
dilaksankan di ruang rapat DPRD
Pada kegiatan yang dilaksanakan pada Senin
(25/01/2021) pagi tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten
Barito Utara, H Masdulhaq dan terkait lainnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Hj Mery Rukaini. Dan dia mengatakan, peyusunan Raperda ini dalam rangka
menindaklajuti ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
2017 tentang perubahan atas peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan
kepala desa.
"Raperda yang dibahas hari ini
berkaitan tentang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, baik dari sisi mekanisme
dan penganggaran agar pemilihan kepala desa kedepan bisa berjalan lancar dan
sukses tentunya". Jelas Ketua DPRD tersebut.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan
H Masdulhaq mengatakan, pembahasan Raperda ini mudah-mudahan bisa cepat selesai
sebelum pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan. Sebagaimana diamanatkan
oleh Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku, karena Raperda ini untuk
kepentingan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Kita harapkan bisa disahkan sebelum
Pilkades serentak dilaksanakan. Karena ini sangat dibutuhkan dan tidak ada
kandala pada saat pelaksanaannya”. Tuturnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar