Aceh Timur/Suarakpk com-ISKANDAR Bin Alm. RAZALI (28),asal Dusun Lam Kuta, Desa Bintah,Kecamatan Madat,Kabupaten Aceh Timur diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu.Minggu,(20/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda, S.Tr.K memimpin langsung saat mengamankan seorang warga yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang di dapat
- 1 (satu) paket plastik putih bening ukuran sedang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 35 gram.
- 2 (Dua) buah mancis.
-1 (satu) buah jarum plastik
Kapolsek madat Ipda Krisna Nanda, S.Tr.K kepada media ini mengatakan Pengungkapan berawal yang mana salah satu personil Polsek Madat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Bintah.
Memperoleh informasi tersebut Kapolsek Madat bersama sejumlah personel menuju ke rumah yang dimaksud.
Sesampai di rumah yang tuju anggota Polsek Madat melakukan penggerebekan dan memgamankan pelaku lalu dilakukan penggeledahan badan serta seputaran kamar tidur pelaku yang kemudian ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas.
Atas temuan BB tersebut, pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Madat yang selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.pungkas Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda, S.Tr.K.(Dd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar