FOTO : Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana saat memimpin press release kasus tiga orang penambang emas tewas karena tertimpa tanah longsong.
MURUNG RAYA,
suarakpk.com – Kasus
tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat Desa Olong Hanangan, Kecamatan
Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura) yang menyebabkan tiga orang
meninggal dunia akhirnya masuk tahap penyidikan.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH mengatakan,
satu orang berinisial RB (41) yang menjadi mandor sekaligus penanggungjawab
pekerjaan tambang emas itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat
dengan menimbulkan korban sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah
menetapkan satu orang tersangka yaitu RB sebagai penanggungjawab atau mandor
dari pekerjaan itu”. Kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ronny M Nababan
SH SIK saat konferensi pers di Mapolres, Senin (14/12/2020) siang.
"Kita sangkakan saudara RB ini dengan pasal 158 Undang
Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun
2009 tentang Minerba dan atau pasal 359 KUHPidana”. Jelas Kapolres.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa
mesin pompa air, serta peralatan untuk menambang emas.
"Memang antara korban dengan tersangka ini masih ada
kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu ada yang harus
bertanggungjawab”. Paparnya.
Ketika ditanya maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa
izin, Kapolres menyebutkan persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh
pihaknya saja, namun juga peran pemerintan daerah dan pihak terkait.
"Karena yang berkerja pertambangan emas ini mayoritas
masyarakat dan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Mura.
Tentu ini akan kita bahas nantinya dengan pihak Pemda”. Bebernya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar