Ini Sikap Korkapda Kalteng Kepada Penyelanggaraan Pilkada - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Desember 2020

Ini Sikap Korkapda Kalteng Kepada Penyelanggaraan Pilkada

FOTO : Korkapda Kalteng menyerahkan peryataan sikap menuntut KPU bersikap mandiri dan profesional.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Konsorium Rakyat Kalteng Peduli Pilkada Damai (Korkapda) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Jalan Jendral Sudirman, Kota Palangka Raya, Selasa (22/12/2020) siang waktu setempat.


"Mereka (Korkopda Kalteng) meminta kami untuk bekerja independen, sebelum diminta pun kami sejak awal tahapan sampai dengan sekarang bekerja mandiri dan profesional". Ungkap Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim.


"Prinsifnya kami menyakinkan kepada masyarakat bahwa KPU Provinsi Kalteng telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sejak awal hingga pada masa penetapan yang telah kita laksanakan kemarin". Kata Harmain.


Sementara itu masih di lokasi yang sama, juru bicara Korkopda Kalteng Thoeseng TT Asang SHut MM mengungkapkan, pihaknya dari Korkopda Kalteng sepakat atau membuat suatu pernyataan sikap yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kalteng dan Ketua KPU Kalteng. 


"Dalam pernyataan sikap ini ada 4 poin yang akan kami sampaikan, kami juga ingin menyampaikan bahwa Pilkada Kalteng ini sudah terlaksana dengan baik pada tanggal 09 Desember lalu. Hak masyarakat juga sudah disampaikan melalui surat suara dan pada tanggal 17-18 kemarin sudah ada perhitungan dan pleno dari KPU Provinsi Kalteng". Ujar Thoeseng Asang didampingi oleh Koordinator Lapangan Korkapda Kalteng Ingkit BS Djaper SP SH.


Lebih jauh Jubir Korkopda Kalteng ini menyampaikan, pihaknya mengharapkan dalam kesempatan ini baik itu Paslon 01 maupun Paslon 02 harus mematuhi ataupun menghormati keputusan KPU, kalaupun ada temuan di lapangan silahkan diajukan.


"Jika KPU dan Bawaslu sudah membuat keputusan tidak ada pelanggaran, silahkan naik lagi ketingkat yang lebih tinggi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 dan didalam UU tersebut sudah ada amanah untuk masyarakat atau pihak yang terkait untuk melaporkan langsung ke MK". Ungkap Thoeseng.


Ia melanjutkan, pihaknya dari Korkopda Kalteng siap mengawal serta memberi aspirasi sesuai dengan temuan di lapangan jika ada pihak yang mengganggu ketentraman. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)