Diduga Pengadaan Tangki Septik Tank Terjadi Penyalahgunaan Wewenang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Desember 2020

Diduga Pengadaan Tangki Septik Tank Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

FOTO : Tampak tangki septik tank WC yang masuk dalam program Kementerian PUPR diduga ada penyalahgunaan wewenang.


KAPUAS, suarakpk.com - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas menerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Cipta Karya tahun 2020.


Yaitu program pengadaan tangki septik tank jamban/WC dengan sistem swakelola, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dana BLM di terima langsung melalui rekening KSM sesuai jumlah masing-masing penerima bantuan dengan nominal Rp 5 juta perbulan.


Kabupaten Kapuas menerima bantuan program pengadaan tangki septik tank individual pembangunan jamban/WC sebanyak 3.200 buah untuk 36 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Kapuas pada tahun 2020. Proses pengadaan tangki septik tank pabrikan jenis Individual dan jenis komunal dilakukan dengan sistem kontrak kerja sama antara satu perusahaan kontraktor tunggal dengan 36 KSM, kontraktor penyedia barang yang ditunjuk langsung oleh pihak Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Bidang Cipta Kerja.


Dalam pelaksanaan proyek ini diduga ada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri, terkait dalam proses pengadaan tangki septik tank yang bertentangan dengan juknis pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi.


Hasil pantauan dan penelusuran media suarakpk.com bersama tiga rekan media lain di lapangan menemukan fakta bahwa benar proses pengadaan tangki septik tank pabrikan, septik tank HDPE dilakukan dengan sistem kontrak kerja sama antara perusahaan kontraktor CV Riaprima Putri Ambar Pusat Jakarta dengan KSM, menurut pengakuan KSM kontrak kerja sama dilakukan atas arahan pihak dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Bidang CK dengan harga yang sudah dianggarkan oleh pihak bidang CK sebesar Rp 3.500.000 perbuah, KSM mengakui pihaknya hanya menerima surat kontrak kerjasama tersebut dan menandatanganinya.


Sisa dana Rp 1.500.000 perpenerima bantuan yang dikelola oleh para KSM dinggarkan untuk pengadaan kelengkapan pembangunan jamban/WC dan upah pekerja, pelaksanaan ditiap KSM berbeda hasilnya, pembangunan jamban/WC ada yang berbilik dan ada yang tidak berbilik.


Berdasarkan pedoman juklak dan juknis pelaksanaan program DAK Bidang Sanitasi sudah disebutkan bahwa OPD, PPK, fasilitator lapangan maupaun pemerintah desa tidak boleh campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa KSM, sebab seluruh tanggung jawab kegiatan ada di KSM, termasuk untuk menentukan nilai harga barang harus berdasarkan hasil survie oleh tim survenya KSM kepada sejumlah toko, agen distributor barang.


Dalam proyek ini diduga ada praktek percaloan "fakta" Bidang CK mengarahkan seluruh KSM dan mengkondisikan satu perusahaan kontraktor penyedia tunggal pengadaan tangki septik tank plastik pabrikan jenis HDPE, tangki septik tank individual dan komunal, menetapkan anggaran harga septik tank individual volume 600 liter yang diduga harganya lebih tinggi dari harga pasar.


Dengan terjadinya kontrak kerja sama antara KSM dengan kontraktor penyedia barang mengharuskan para KSM membayar pajak pembelian barang dan terpaksa juga harus memberi keuntungan kepada kontraktor penyedia, diduga ada pelanggaran hukum tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan KSM juga berpotensi merugikan keuangan negara.


Dalam kontrak kerja sama pengadaan barang tersebut, KSM membayar langsung transfer kepada kontraktor penyedia melalui dua tahapan pembayaran, tahap (I) dibayarkan 25 % tahap (II) 75% total 100%.


Menurut Kabid CK Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Joni kepada media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa tangki septik tank plastik (HDPE) tersebut lebih kuat dan tahan banting, lebih baik dari septik tank fiberglass. Tangki septik tank HDPE sudah bersertifikat SNI dan ISO serta sudah mendapat rekomendasi Litbang PU Pusat.


"Pelaksanaan kontrak kerja sama pengadaan tangki septik tank tersebut sudah diketahui oleh teman-teman penegak hukum dan sempat menyarankan agar barang tangki septik tank ditempatkan di toko namun menurut Joni, kalau harus ditempatkan di toko akan kena biaya sewa toko lagi". Ucapnya.


Pihak kontraktor penyedia barang sudah dikonfirmasi tertulis oleh media ini melalui surat yang dikirim lewat kantor pos, tetapi hingga berita ini dimuat pihak kontraktor belum ada memberikan tanggapan. (sur/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)