Ketua YARA Aceh Timur T. Indra:Minta Penegak Hukum Audit Anggaran Radio SCK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 November 2020

Ketua YARA Aceh Timur T. Indra:Minta Penegak Hukum Audit Anggaran Radio SCK

Tesk Foto:T.Indra Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur


Aceh Timur/Suarakpk com -Menanggapi pemberitaan terkait Radio Swara  Cempala Kuneng (SCK) milik Pemerintah Aceh Timur yang diduga belum mengantongi izin mengudara/penyiaran sebagaimana diberitakan Media online san daring beberapa waktu yang lalu.


Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur T. Indra. Kusmeran.SH meminta penegak hukum untuk mengaudit management Radio SCK karena anggaran oprasional dan gaji direksi dan karyawan menggunakan uang negara bersumber dari APBK Aceh Timur.


Bila benar seperti yang beritakan, bahwa Radio SCK milik Pemkab Aceh Timur tersebut belum mengantongi izin mengudara, berarti operasional SCK tersebut ilegal, Kata Ketua YARA Tgk Indra Kusmeran, SH kepada media ini Selasa (24/11/2020) di sebuah Cafe di Idi Rayeuk.


Menurut Tgk Indara "bila benar tidak ada izin dari Kementrian Kominfo atau rekomendasi KPID Aceh, berarti selama ini opersional radio SCK ilegal, bila operasional ilegal, penggunaan anggaran negara juga ilegal", tegasnya


"Dinas Kominfo Aceh Timur harus bertanggung jawab penuh terhadap konsekwensi hukum terhadap penyimpangan anggaran negara, ini bisa dikatagorikan perbuatan korupsi", tandas T. Indra.


Bagaimana bisa dalam hal ini Kominfo Aceh Timur lalai dan sangat ceroboh, meskipun dikatakan sudah sesuai dengan Qanun Aceh Timur nomor 3 tahun 2006, qanun ini mengatur tentang dasar pendirian radio, sedangkan legalitasnya adalah izin mengudara/penyiaran yang diterbitkan oleh  Kemenfo RI melalui balmont dan rekomendasi dari KPID, sebutnya 


Lanjutnya, bahkan Menurut  informasi yang kita telusuri bahwa sejak tahun 2018 APBK Aceh Timur sudah menganggarkan untuk biaya operasional radio SCK tersebut, padahal kita ketahui bersama radio SCK vakum pada tahun 2018, bahkan temuan terakhir direksi telah mengundurkan diri, dan sekarang jabatan direksi dijabat oleh dewas,  ada apa ini,  tanya T. Indra


"Penegak hukum di Aceh Timur  jangan tutup mata, dugaan penyimpangan anggaran ini harus di audit dan di usut secara tuntas, ini menyangkut dengan uangf negara", Sebutnya 


T. Indra Menambahkan, "Balmont Aceh harus menutup radio SCK untuk sementara waktu,  sembari menunggu izin mengudara dan rekomendasi dari KPID Aceh, jangan sampai masyarakat menganggap balmont Aceh mandul", Katanya


Setelah saya pelajari keberadaan SCK sarat terjadi penyimpangan, baik dalam proses rekruitmen Direksi, maupun tentang mengantongi Izin penyiaran dan penggunaan anggaran negara pada satu institusi yang tidak miliki legalitas, Cetusnya 


T. Indra Menegaskan "Jika tidak ada tindak lanjut dari Penegakan hukum di Aceh Timur, Lembaga YARA perwakilan Aceh Timur akan melaporkan Radio SCK tersebut ke polda Aceh", pungkas Pengacara Muda.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)