FOTO : Surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com – Dalam pengeluaran surat izin
berlayang di Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama, Kabupaten
Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah diduga ada pungutan liar alias pungli.
Pasalnya, pada Senin 23 November 2020 lalu, salah satu kapal
pengangkut rotan meminta/mengurus izin berlayar di pos tersebut dikenakan biaya
Rp 175 ribu.
Sedangkan tulisan dalam kwitansi yang ditanda tangani oleh
Jumansyah lengkap dengan stepel Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
tertera Rp 25 ribu. Dana lebih sebesar Rp 150 tidak masuk Kas Daerah, sehingga
diduga ada pungutan liar.
Merasa ada hal yang janggal dalam hal ini, pemilik kapal atau
bos rotan tersebut mencoba mengkonfirmasi pihak Pos Laut Sungai dan
Penyeberangan Palangkau Lama apakah benar pemyaran surat izin demikian.
Jumansyah pun menjawab, setiap daerah berbeda-beda tarif.
Sedangkan menurutnya pembayaran masuk kas daerah benar Rp 25 ribu dan sisa
masuk dinas-dinas dan banyak bagiannya. “Masuk kas daerah Rp 25 ribu dan
sisanya masuk kedinas lainnya. Kalau mau jelas pian hubungi Pak Rio penanggung
jawab di Pos sini”. Tutupnya.
Dalam percakapan Ds dan Rio selaku penanggung jawab Pos Laut
Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama membenarkan bahwa pembayaran senilai Rp
175 ribu tersebut, sedangkan sisanya itu untuk biaya operasional dan
lain-lainnya.
Sementara, Ds mengaku saat meminta surat izin berlayar
tersebut diduga adanya pungutan liar.
Sebab karena tidak sesuai dengan kwitansi yang dikeluarkan.
“Saya mau kejelaskan saja dari mereka, jika benar Rp 1750
ribu ya tolong cantumkan segitu. Jangan cuma Rp 25 ribu saja yang ditulis”.
Tegasnya. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar