Kendal, suarakpk.com.- Terkait kegiatan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa ( DD ) di Kabupaten Kendal. DPR RI memiliki tiga fungsi yaitu controling, badgeting dan legislasi. Terutama di Komisi XI DPR RI sudah menyelesaikan tugasnya dalam membahas dan mengesahkan anggaran DD Tahun 2021 yang naik mencapai Rp. 72 Triliun dari sebelumnya 71 triliun. Sebagai anggota DPR RI di komisi XI kami akan terus memperjuangkan agar anggaran dana desa terus naik.Hal tersebut diungkapkan, KH. Alamudin Dimyati Rois, Anggota Komisi XI DPR RI, dalam kegiatan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan DD di Kabupaten Kendal, Rabu, 4/11/2020. di Hotel Sae Inn Kendal. Menurut Gus Alam, panggilan akrab KH. Alamudin Dimyati Rois ini, bahwa, dengan anggaran DD ternyata terbukti bisa menggerakkan perekonomian, dan mampu membuka lapangan kerja. " Saya sebagai anggota Komisi XI DPR RI akan terus memperjuangkan agar anggaran DD terus dinaikan. Kalau ada orang yang tidak setuju DD naik, bahkan meminta agar DD ditinjau ulang, karena diduga banyak terjadi kebocoran. Sebagai penerima DD, Kades sebagai pengguna anggaran harus membuktikan dengan pengelolaan DD dengan baik. Sekarang sudah nyata pembangunan di Desa berjalan sangat bagus dan luar bias, " ungkapnya.
Dikatakannya lagi, Gus Alam meminta BPKP dan Inspektorat Kabupaten Kendal agar terus memberikan bimbingan, edukasi, dan pendampingan kepada Kepala Desa agar tidak tersandung dengan masalah hukum. " Saya berharap agar jangan sampai Kades kesandung hukum, hanya terkait masalah administrasi yang masih bisa diperbaiki dengan baik, " jelas Gus Alam, mengingatkan.
Acara yang dihadiri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jateng, Pimpinan BPKP pusat, OPD terkait, Forkopimda, Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Kendal itu dalam rangka evaluasi DD yang kini semakin bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat desa.
Sementara Kepala BPKP pusat, Adil Hamonangan, mengatakan, pembagian secara merata penyaluran DD BLT bukan merupakan solusi menyangkut keterbatasan DD yang telah digunakan sebelumnya. Kebijakan terbaik adalah tetap memberikan sesuai dengan kekuatan DD. " Apabila satu bulan atau dua bulan cukup berikan dan tidak dibagi rata, karena ketentuannya adalah Rp. 300 ribu per keluarga penerima manfaat ( KPM ) solusi lain, ketentuan DD BLT bisa dilakukan bila ada musyawarah desa" tandasnya ( sum/ dhon / red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar