FOTO : Terduga pelaku penggelapan uang perusahaan ratusan juta berhasil diamankan Polsek Kumai.
KOTAWARINGIN BARAT,
suarakpk.com –
Akibat gelapkan uang perusahaan ratusan juta, seorang sales di PT Ongko Wijoyo
Aneka Ruber diringkus Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar)
pada 7 Oktober 2020 lalu.
Terduga pelaku sendiri berinisial ARM (35) warga Desa Pasir
Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Kumai Iptu
Ancas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari PT Ongko
Wijoyo Aneka Ruber kepada polisi pada 7 Oktober 2020.
“Pada saat dilakukan audit ternyata didapatkan hasil bahwa
salesman atas nama ARM beberapa kali tidak menyetorkan uang yang telah di bayar
costemer sejak bulan Mei sampai Agustus 2020 ke PT Ongko Wijoyo Aneka Ruber
Cabang Pangkalan Bun”. Terang Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat (08/10/2020).
Dari informasi itu, petugas kemudian langsung melakukan
pemburuan terhadap ARM, sehingga akhirnya ARM berhasil diamankan dikediamannya
tanpa perlawanan.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel lembar audit
diamankan Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut”. Ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku, PT Ongko Wijoyo Aneka Ruber
mengalami kerugian senilai Rp 109,8 juta rupiah. "Untuk uang hasil
penggelapannya, sudah habis dipergunakan pelaku membiayai kehidupan sehari –
hari”. Imbuh Ancas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dan ancaman penjara
maksimal lima tahun. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar