Polresta Ungkap Delapan Budak Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2020

Polresta Ungkap Delapan Budak Narkoba

FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi PJU Polresta menggelar press release kasus pengungkapan narkoba.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Polresta Palangka Raya Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Polresta Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Senin, (26/10/2020) siang


Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum ini mengungkap Delapan orang tersangka berinisial AM, JC, S, W, RS, R, SN, dan M yang berusia antara 24 - 51 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda dan ditangkap di Tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.


Berdasarkan pemeriksaan dari para tersangka, mereka membeli narkotika yang di duga jenis shabu tersebut dengan dua cara yaitu membeli secara langsung dan menggunakan kurir dari seseorang di daerah puntun kota Palangka Raya. 


Setelah dilakukan pengembangan, shabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang di Banjarmasin dan jaringan lembaga pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Sesampainya di tangan para tersangka, narkotika yang diduga jenis shabu tersebut dibagi untuk konsumsi pribadi dan diedarkan kembali.


Sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa 40 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 12 gram, satu buah pipet kaca, tiga unit kendaraan  roda dua, tujuh unit handphone, dua buah sendok shabu, empat buah timbangan digital, dan dua lusin plastik klip.


“Kedelapan  tersangka di kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 milyar". Kata Kapolresta. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)