Edarkan "Pil Sapi" Gondrong Diringkus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Oktober 2020

Edarkan "Pil Sapi" Gondrong Diringkus

FOTO : Pengedar obat keras di Kapuas dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Pemuda asal Kuala Kapuas, AS (24) terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba, Polres Kapuas. Pemuda ini kedapatan menjual atau mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal dengan "Pil Sapi".

 

AS diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Selasa (27/10/2020) pukul 16.00 WIB.

 

Pil ini biasa digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson. Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang digolongkan dalam OOT (Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 10/2019.

 

Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 236 butir obat Trihexyphenidyl, satu buah kotak es krim walls, uang tunai Rp 58 ribu, satu buah kotak tanpa merk, dua buah botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat, satu buah kotak charger merk vivo, satu buah gawai Vivo Y-19 warna biru malam, satu buah tas warna biru malam, dan satu buah tas warna hitam putih Merk Kidd Rock.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi SH MM menyebutkan, pelaku diciduk setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

 

"AS dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar”. Ungkap Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020). (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)