FOTO : Pengedar obat keras di Kapuas dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com - Pemuda asal Kuala Kapuas, AS (24) terpaksa
harus berurusan dengan Satresnarkoba, Polres Kapuas. Pemuda ini kedapatan
menjual atau mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal
dengan "Pil Sapi".
AS diringkus di rumahnya di wilayah
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Selasa (27/10/2020) pukul
16.00 WIB.
Pil ini biasa digunakan untuk
mengobati penyakit Parkinson. Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat
keras yang digolongkan dalam OOT (Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan No 10/2019.
Dari tangan pelaku didapati barang
bukti berupa 236 butir obat Trihexyphenidyl, satu buah kotak es krim walls,
uang tunai Rp 58 ribu, satu buah kotak tanpa merk, dua buah botol plastik tanpa
tutup bekas tempat obat, satu buah kotak charger merk vivo, satu buah gawai
Vivo Y-19 warna biru malam, satu buah tas warna biru malam, dan satu buah tas
warna hitam putih Merk Kidd Rock.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi SH MM menyebutkan, pelaku diciduk setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
"AS dijerat Pasal 196 dan 197 UU
No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan denda Rp 1,5 miliar”. Ungkap Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Rabu
(28/10/2020). (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar