Aneh..... Oknum Penyidik Polres Nias, Korban Penganiayaan LDZ Terbalik Jadi TSK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2020

Aneh..... Oknum Penyidik Polres Nias, Korban Penganiayaan LDZ Terbalik Jadi TSK


GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Korban penganiayaan berinisial LDZ setelah melaporkan masalah yang menimpa dirinya akhirnya pihak oknum penyidik Polres Nias jadikan korban jadi tersangka (TSK) hari ini Senin, (26/10/2020).

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan korban LDZ di Mapolres Nias tadi sore, sambil menunjukan surat yang disampaikan pihak oknum penyidik kepada korban yaitu pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 26 Oktober 2020 yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, surat panggilan tanggal yang sama dan SP2HP terkait dengan penetapan kedua TSK EW dan KW. 

Korban LDZ yang kini berstatus pelajar Kls IX di salah satu SMP Negeri di Gunungsitoli kepada media "menyayangkan sikap pihak oknum penyidik Polres Nias yang mampu memutar balikan fakta, sehingga yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan".

Saat itu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tiga orang berinisial EW, KW dan MH, namun hanya dua orang yang menjadi tersangka EW dan KW sementara MH tidak dijadikan status tersangka melainkan hanya sebagai saksi padahal MH saat itu termasuk sebagai pelaku, ungkapnya. 

Sejumlah saksi mata dan saksi korban LDZ yang hadir di Mapolres Nias tadi siang Yuniman Giawa alias Ina Hendri kepada media mengatakan sangat "ajaib bin ajaib" kinerja oknum penyidik dalam mendudukan masalah yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan, kami seluruh saksi korban LDZ meminta Kapolres Nias untuk mengungkap kasus ini dengan sebenarnya, jangan yang korban dijadikan kambing hitam menjadi tersangka, sementara pelaku yang tiga orang saja dibela dan dibebaskan menjadi saksi padahal pelaku, katanya balek bertanya. 

"Hukum ini dijadikan apa, kami akan menyampaikan pernyataan sikap dan melaporkan kepada bapak Kapolres Nias atas masalah ini, bila tidak maka tidak tertutup kemungkinan masalah ini kami sampaikan kepada bapak Kapolri dan Kapoldasu termasuk kepada Pers dan LSM melalaui surat terbuka dan eletronik termasuk kepada Kornas TRC PPAI di Jakarta untuk meminta perlindungan hukum", tegas saksi korban Yuniman Giawa. 

Kalau hukum dipaksakan dengan tidak ada keadilan, maka kami seluruh saksi korban sudah siap dipenjarakan secara bersama-sama bila korban LDZ dipaksakan untuk ditahan, dan memohon kepada bapak Kapolres Nias untuk turun tangan dalam menangani peristiwa kasus kejadian ini sesuai dengan hukum yang sebenarnya, imbuhnya. 

Tambahnya, kami akan menuntut keadilan sampai di meja hijau biar menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat Nias, bahwa hukum bukan untuk bahan percobaan untuk di obok-obok, karena semua bukti-bukti, saksi korban yang membuat pernyataan sikap sebanyak 18 orang ditambah bukti video saat kejadian sudah lengkap, tapi aneh sekali kalau pihak penyidik tidak bisa menganalisa proses perjalanan kejadian secara benar. (TH-575.905)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)