FOTO : Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah menyampaikan terkendalanya pembangunan Mall Pelayanan Publik.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Memang hingga saat ini keinginan untuk memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP)
bagi masyarakat belum bisa diwujudkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya.
Namun demikian, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah,
Pemko Palangka Raya tetap merealisasikan penyediaan MPP tersebut.
“Semestinya di tahun 2020 ini sudah dilakukan penataan tata
ruang mall pelayanan dengan memanfaatkan bangunan Pasar Datah Manuah Jalan Yos
Sudarso Palangka Raya”. Ungkap Fordiansyah, Minggu (25/10/2020).
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang terus merebak, lagi-lagi
membuat sejumlah program perencanaan Mall Pelayanan Publik menjadi terkendala.
Padahal Pemko sudah memiliki konsep dalam hal penyediaaan gerai/Mall Pelayanan
Publik bagi masyarakat Kota Cantik.
“Bukan berarti perencanaan ini tidak terlaksana. Pemko tetap
melanjutkan setidaknya dimulai kembali pada tahun 2021 mendatang”. Beber
Fordiansyah.
Dikatakan, memiliki mall pelayanan publik, tentu menjadi
sebuah terobosan baru dalam akselerasi membangun pelayanan publik yang prima
bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah pusat, bagaimana
setiap daerah harus mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat.
Disisi lain, pentingnya Kota Palangka Raya memiliki Mall
Pelayanan Publik bukanlah berlebihan, mengingat Kota Palangka Raya merupakan
ibukota Provinsi Kalteng, sehingga harus mampu menjadi barometer bagi pelayanan
publik yang prima.
Pada satu sisi lagi, keberadaan Mall Pelayanan Publik dapat
mempermudah masyarakat dalam mendapatkan beragam layanan.
“Bagi Pemko Palangka Raya ini penting, untuk mewujudkan
pelayanan cepat, hemat waktu dan lain sebagainya. Ini yang diinginkan
masyarakat”. Tandasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar