FOTO : Terduga pelaku pencabulan anak bawah umur dan barang bukti milik korban diamankan Satreskrim Polres Barito Utara.
BARITO UTARA,
suarakpk.com – Kasus
pencabulan anak di bawah umur di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus terjadi.
Kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut berinisial ESS (26). Dia
mencabuli si A pada saat rumah dalam keadaan kosong dan saat itulah menyalurkan
nafsu bejadnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui
Kasatreskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK MSI membenarkan adanya kasus
pencabulan terhadap anak bawah umur. Dan dia menyampaikan juga bahwa pelaku
sudah berhasil diamankan.
“Atas dasar itu lah kami berhasil mengamankan pelaku. Namun sebelumnya kami
melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta dilengkapi
bukti-bukti cukup sehingga berhasil menangkap ESS”. Cerita Tommy pada Jumat
(09/10/2020).
Ia menambahkan, penangkapan ESS di rumahnya pada 5 Oktober
2020 sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan dan ia mengakui setelah dilakukan
interogasi.
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu baju warna biru
milik korban, satu celana setengah lutut warna biru milik korban, satu BH warna
biru tuha milik korban.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat (
2) Jo 76 Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas
UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar