Akibat Konak, Pria 26 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Oktober 2020

Akibat Konak, Pria 26 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur

FOTO : Terduga pelaku pencabulan anak bawah umur dan barang bukti milik korban diamankan Satreskrim Polres Barito Utara.

 

BARITO UTARA, suarakpk.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus terjadi. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

 

Terduga pelaku dalam kasus tersebut berinisial ESS (26). Dia mencabuli si A pada saat rumah dalam keadaan kosong dan saat itulah menyalurkan nafsu bejadnya.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatreskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK MSI membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. Dan dia menyampaikan juga bahwa pelaku sudah berhasil diamankan.

Lebih lanjut Tommy menyampaikan, terungkapnya kasus itu setelah orang tua korban terkejut mendengar cerita anaknya, karena tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.


“Atas dasar itu lah kami berhasil mengamankan pelaku. Namun sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta dilengkapi bukti-bukti cukup sehingga berhasil menangkap ESS”. Cerita Tommy pada Jumat (09/10/2020).

 

Ia menambahkan, penangkapan ESS di rumahnya pada 5 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan dan ia mengakui setelah dilakukan interogasi.

 

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu baju warna biru milik korban, satu celana setengah lutut warna biru milik korban, satu BH warna biru tuha milik korban.

 

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat ( 2) Jo 76 Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)