PURWOREJO, suarakpk.com – Sejumlah
tempat usaha hiburan karaoke yang diduga tidak mengantongi ijin namun telah beroperasi
di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Purworejo banyak dikeluhkan oleh warga
setempat.
Bahkan diketahui sejumlah tempat usaha
itu telah dilakukan penyegelan ataupun penutupan, namun demikian mereka masih
nekat membuka kembali usaha hiburan karaoke.
Kepala Bidang Perijinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo,
Winanto,SH.,MPd, saat dikonfirmasipada oleh awak media suarakpk, Rabu
(2/9/2020) membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada satupun tempat usaha
yang telah berijin.
“Memang ada beberapa pemilik usaha yang
telah melakukan upaya untuk mengurus ijin, namun hingga saat ini mereka belum
melengkapi proses perijinan itu," tutur Winanto.
Hal senada ditegaskan oleh Kepala Satpol
PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo,S.Sos.,M.Si, bahwa seluruh
tempat usaha hiburan karaoke hingga saat ini belum ada satupun yang telah
mengantongi ijin resmi dari Pemkab.
“Yang kami ketahui, sejak awal hingga
saat ini belum ada satupun yang berijin. Padahal saat ini proses perijinan bisa
dilakukan melalui OSS secara online, dan kami tidak tahu apakah mereka ada yang
telah melakukan upaya ijin ke OSS, yang pasti belum ada tembusan dari pihak
pemilik karaoke manapun jika telah melakukan perijinan melalui OSS itu,"
tegas Budi Wibowo, saat ditemui dikantornya.
Ditandaskan Budi, proses perijinan
melalui OSS bukan berarti telah menjadi ijin resmi untuk membuka usaha, namun
masih ada tindak lanjut ke Dinas Perijinan Kabupaten, sehingga terbit ijin
resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Mereka beranggapan jika telah melakukan
pendaftaran ke OSS telah dianggap resmi padahal harus ada tindak lanjut untuk
perijinan dan yang mengeluarkan ijin resmi itu adalah Pemerintah Daerah," tandasnya.
Terkait hal itu, Budi mengaku telah
melakukan upaya koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Purworejo, untuk menfasilitasi bersama terkait proses perijinan itu sesuai
perda yang ada.
“Apa yang menjadi kesulitan dari teman
teman pemilik usaha ini, kita carikan solusi agar mereka bisa berijin. Kalau
memang mentok karena adanya sertifikasi dari lembaga berwenang mengeluarkan
layak tidaknya perijinan, karena sekarang juga sudah ada lembaganya kalau tidak
salah ada di Semarang dan mereka bisa menggunakan itu untuk mencari sertifikasi
kelayakan usaha karaoke, karena dalam Perda disebutkan bahwa usaha karaoke
harus memiliki sertifikasi kelayakan dari lembaga yang ditunjuk,” ucapnya.
Disebutkan secara rinci, sesuai data
yang ada di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, terdapat sedikitnya
sembilan tempat usaha hiburan karaoke berdiri. Sembilan tempat usaha itu
diantaranya dua di dekat tempat makam pahlawan, di Desa Purwosari, dua di Desa
Keduren, dua di Kecamatan Butuh, Pangen dan Niten Banyuurip.
“Kita pernah melakukan upaya penutupan
dengan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha itu, namun mereka membuka
kembali segel itu tanpa sepengetahuan kami, dan hal itu kini bukan menjadi
ranah kita lagi, karena sudah dalam ranah pidana,” ujarnya.
Disampaikan, Satpol PP dan Damkar
Kabupaten Purworejo, selaku lembaga dinas penegakan perda saat ini hanya bisa
melakukan razia jika masih ditemukan miras dan lainya di lokasi tempat usaha
hiburan karaoke.
“Kami menghimbau pemilik usaha untuk
mengurus ijin usaha secara resmi,” pungkasnya. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar