Waduh, Hiburan Karaoke Tanpa Ijin Marak Beroperasi Di Purworejo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 September 2020

Waduh, Hiburan Karaoke Tanpa Ijin Marak Beroperasi Di Purworejo

PURWOREJO, suarakpk.com – Sejumlah tempat usaha hiburan karaoke yang diduga tidak mengantongi ijin namun telah beroperasi di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Purworejo banyak dikeluhkan oleh warga setempat.
Bahkan diketahui sejumlah tempat usaha itu telah dilakukan penyegelan ataupun penutupan, namun demikian mereka masih nekat membuka kembali usaha hiburan karaoke.
Kepala Bidang Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Winanto,SH.,MPd, saat dikonfirmasipada oleh awak media suarakpk, Rabu (2/9/2020) membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada satupun tempat usaha yang telah berijin.
“Memang ada beberapa pemilik usaha yang telah melakukan upaya untuk mengurus ijin, namun hingga saat ini mereka belum melengkapi proses perijinan itu," tutur Winanto.
Hal senada ditegaskan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo,S.Sos.,M.Si, bahwa seluruh tempat usaha hiburan karaoke hingga saat ini belum ada satupun yang telah mengantongi ijin resmi dari Pemkab.
“Yang kami ketahui, sejak awal hingga saat ini belum ada satupun yang berijin. Padahal saat ini proses perijinan bisa dilakukan melalui OSS secara online, dan kami tidak tahu apakah mereka ada yang telah melakukan upaya ijin ke OSS, yang pasti belum ada tembusan dari pihak pemilik karaoke manapun jika telah melakukan perijinan melalui OSS itu," tegas Budi Wibowo, saat ditemui dikantornya.
Ditandaskan Budi, proses perijinan melalui OSS bukan berarti telah menjadi ijin resmi untuk membuka usaha, namun masih ada tindak lanjut ke Dinas Perijinan Kabupaten, sehingga terbit ijin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Mereka beranggapan jika telah melakukan pendaftaran ke OSS telah dianggap resmi padahal harus ada tindak lanjut untuk perijinan dan yang mengeluarkan ijin resmi itu adalah Pemerintah Daerah," tandasnya.
Terkait hal itu, Budi mengaku telah melakukan upaya koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, untuk menfasilitasi bersama terkait proses perijinan itu sesuai perda yang ada.
“Apa yang menjadi kesulitan dari teman teman pemilik usaha ini, kita carikan solusi agar mereka bisa berijin. Kalau memang mentok karena adanya sertifikasi dari lembaga berwenang mengeluarkan layak tidaknya perijinan, karena sekarang juga sudah ada lembaganya kalau tidak salah ada di Semarang dan mereka bisa menggunakan itu untuk mencari sertifikasi kelayakan usaha karaoke, karena dalam Perda disebutkan bahwa usaha karaoke harus memiliki sertifikasi kelayakan  dari lembaga yang ditunjuk,” ucapnya.
Disebutkan secara rinci, sesuai data yang ada di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, terdapat sedikitnya sembilan tempat usaha hiburan karaoke berdiri. Sembilan tempat usaha itu diantaranya dua di dekat tempat makam pahlawan, di Desa Purwosari, dua di Desa Keduren, dua di Kecamatan Butuh, Pangen dan Niten Banyuurip.
“Kita pernah melakukan upaya penutupan dengan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha itu, namun mereka membuka kembali segel itu tanpa sepengetahuan kami, dan hal itu kini bukan menjadi ranah kita lagi, karena sudah dalam ranah pidana,” ujarnya.
Disampaikan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, selaku lembaga dinas penegakan perda saat ini hanya bisa melakukan razia jika masih ditemukan miras dan lainya di lokasi tempat usaha hiburan karaoke.
“Kami menghimbau pemilik usaha untuk mengurus ijin usaha secara resmi,” pungkasnya. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)