Aceh Timur/suarakpk com-Petugas Wilayatul Hisbah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kabupaten Aceh Timur,mulai pukul 14:00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, melaksanakan kegiatan razia busana muslim.Rabu (2/9/2020).
"Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, SE,MM melalui Muzakkir, SHI selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Syari'at Islam,Kepada media ini mengatakan,"Dalam kegiatan ini di bantu porsonil polisi lalu lintas dari Polres Aceh Timur dan porsonil TNI dari Koramil Idi Rayeuk, adapun kegiatan Razia non yustisi ini untuk penertiban busana dalam rangka pengawasan,pembinaan dan sosialisasi Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam."Adapun aturan berpakaian di Aceh diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 sebagaimana Pasal 13 Ayat (1) berbunyi : "Setiap orang Islam wajib berbusana Islami"Dalam penjelasanya yang dimaksud dengan Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Sementara terkait sanksi bagi pelanggar tidak berbusana Islami, diatur dalam Pasal 23 yang berbunyi: "Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
Disamping itu,Petugas Wilayatul Hisbah bersama porsonil Lalu Lintas Polres Aceh Timur dan porsonil TNI juga melaksanakan sosialisasi tentang anjuran memakai masker dalam rangka pencegahan COVID-19 di Jalan lintasan Medan- Banda Aceh depan lapangan kompleks pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur di Titi Baroe, Idi Rayeuk.
Dalam razia tersebut terjaring 9 orang pelanggar busana terdiri dari; 5 orang laki-laki memakai celana pendek dan 4 orang wanita memakai celana ketat. Disamping kegiatan Razia busana tersebut, petugas Wilayatul Hisbah bersama TNI dan Polisi Lalu Lintas Polres Aceh Timur juga membagi masker bagi pengendara kendaraan bermotor dan penumpang mobil umum yang kedapatan tidak atau belum memakai masker.
Dalam kegiatan bersama tersebut,petugas masih banyak mendapati masyarakat dan pengendara atau pengguna jalan raya yang belum memakai masker sebagaiman anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk selalu senantiasa memakai masker sebagai upaya untuk pencegahan COVID-19.Pungkas Muzakkir, SHI selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Syari'at Islam Aceh Timur.(Dd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar