Organ Tunggal Pernikahan Berdarah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 September 2020

Organ Tunggal Pernikahan Berdarah

FOTO : Pelaku pembunuhan diacara organ tunggal berhasil diamankan Polsek Kapuas Tengah.


KAPUAS, suarakpk.com - Acara organ tunggal pernikahan di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menekan korban jiwa pada Sabtu (19/09/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.


Diketahui, pelaku berinisial AT (42) warga Dusun Karetau Desa Tapen membunuhkan korban YD (31) menggunakan pisau dapur dengan cara menusuk leher, dada dan siku korban.


Dari informasi kepolisian, awalnya muka kejadian menyebutkan, di lokasi organ tunggal pernikahan tersebut korban YD dan HD (yang merupakan anak palaku AT) terlibat cekcok sehingga terjadi pukul memukul.


Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian S Sos menyampaikan, YD sempat memukul korban menggunakan tangan kosong dan korban tidak terima sehingga memukul balik. Saat itu, korban sudah berencana pergi meninggalkan lokasi menggunakan kendaraannya namun karena merasa tidak puas korban membalas memukul HD.


"Pelaku AT yang melihat anaknya HD dipukul tidak terima, dia pun mengambil pisau jenis belati mengejar korban. Korban melihat pelaku berusaha melarikan diri, tepat 30 meter dari acara pernikahan tpat kejadian korban langsung di tusuk oleh pelaku dari belakang". Kata Kapolsek Kapuas Tengah.


Dilanjutkannya Kapolsek, tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan tersebut salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak di halaman rumah warga dalam keadaan sudah meninggal dunia.


Dari hasil olah TKP petugas menemukan korban dengan luka tusuk dileher belakang, luka tusuk di dada sebelah kiri, luka tusuk dileher depan bagian bawah dan luka tusuk dibagian siku sebelah kiri dan kanan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah pisau jenis belati, satu lembar kaos warna putih berlumuran darah dan satu lembar celana pendek warna coklat. 


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan". Tutup Kapolsek. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)