Gugatan Rusman-Bachrun ke Bawaslu Ditolak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 September 2020

Gugatan Rusman-Bachrun ke Bawaslu Ditolak



MUNA, suarakpk.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna menolak gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rusman Emba dan H. Bachrun La Buta.


Hal ini ditunjukkan melalui surat pemberitahuan model PSP 6 yang ditandatangani secara resmi oleh Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim. Dimana, dalam surat itu, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh Rusman Emba dan Bachrun La Buta dinyatakan ditolak.


Gugatan tersebut yakni, penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna, terkait berita acara pendaftaran pasangan calon LM. Rajiun Tumada dan H. La Pili dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (17/09).


Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muna, Aksar mengatakan, laporan tersebut dinyatakan tidak diterima oleh Bawaslu dikarenakan masih ada objek yang tidak lengkap.


"Pada saat mengajukan laporan permohonan sengketa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2  tahun 2020 tentang masalah sengketa pihaknya melakukan rapat pleno dengan memverifikasi formil dan materilnya terkait laporan itu ternyata belum memenuhi persyaratan", katanya


Kendati demikian, Bawaslu Muna memberikan waktu perbaikan selama tiga hari untuk melakukan perbaikan atau melakukan pelengkapan berkas. Namun tak jua kunjung diperbaiki.


"Ada waktu perbaikan yang kita berikan selama tiga hari tapi tidak dilengkapi. Alhasil laporan itu kita nyatakan tidak diterima", ungkapnya. (Randy Yaddi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)