Batu Bara, suarakpk.com - Untuk ke sekian kali nya rapat sengketa perangkat Desa (Parades) Pakam Raya Selatan (Parsel) di gelar di aula kantor (fhoto) jalan acces road Inalum Desa Parsel Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Rabu 02/08/2020 namun hari ini mendapatkan titik terang.
Rapat di hadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batu Bara Radiyansyah F Lubis S.Sos, Camat Medang Deras Efendi ST, Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries SH, Danramil 01 Medang Deras Kapten (Inf) TH Simanjuktak, Kasi Pem Kecamatan Medang Deras P Purba, Kades Parsel P Situmorang, Ketua BPD Imelda, LPM, parades yang diberhentikan, Babhinkamtibmas, Babinsa serta Puluhan masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, banyak membahas tentang surat penonaktifan Kades yang dilayangkan Ketua BPD ke Camat Medang Deras.
Selain membahas surat yang dimaksud, masyarakat menuding ketua BPD memalsukan tanda tangan hingga rapat diwarnai keributan.
Sempat terjadi sedikit keributan karena masyarakat menginginkan pada hari ini juga diadakan pemilihan BPD yang baru, namun berkat kesigapan Kapolsek Jhony Andries bersama Babhinkamtibmas dan Danramil 01 Medang Deras bersama Babinsa akhirnya keributan warga dapat teratasi.
Menurut Ketua BPD, alasan surat yang dilayangkan itu karena ada dugaan Kades melakukan pengurangan pembagian dana Covid-19 dari 102 KK menjadi 32 KK.
" Tugas saya sebagai BPD hanya memperjuangkan bantuan agar diberikan kepada yang ber hak" tutur nya.
Sementara Kades Parluhutan menjelaskan, pengurangan yang dilakukan karena Desa yang dipimpin nya banyak mendapatkan bantuan dari Provinsi Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
" Setelah bantuan dari Provinsi itu di salurkan, maka tersisa 32 KK lagi, maka sesuai petunjuk, bagi yang sudah mendapatkan tidak boleh menerima lagi" jelas Kades.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries meminta kepada warga yang merasa tanda tangan nya di palsukan agar segera melapor ke pihak nya.
" Jangan ada yang berbuat keributan, silakan lapor jika ada yang merasa dirugikan, kita punya adat, etika dan moral, mari kita utamakan adab, kita disini mau menyelesaikan, bukan buat pergaduhan" pinta Andries.
Mantan Kapolsek Lima Puluh itu juga mengharapkan kepada parades yang di berhentikan legowo menerima keputusan yang telah ditetapkan.
" Jika ada yang merasa keberatan, silakan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), negara kita negara hukum, dan mari bersama menjaga Kamtibmas Desa yang kita cintai ini" pinta Andries.
Sementara Komandan Rayon Militer (Danramil) 01 Medang Deras menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan saling menjaga ketertiban.
" Jangan buat kegaduhan, karena ini forum musyawarah" imbau nya.
Kepada wartawan, Camat Medang Deras Efendi ST mengatakan, pemberhentian 4 parades sudah sesuai peraturan.
" Sudah jelas sah, karena sudah ada rekomendasi Camat" ucap Efendi.
Adapun keputusan yang dikatakan Camat Medang Deras tentang ke absahan pemberhentian 4 parades oleh Kades Parsel diantaranya LS, PM, ARP dan PN.
4 parades yang diberhentikan hanya bisa diam tanpa ada sanggahan.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemberhentian tersebut, 4 parades enggan memberikan komentar.
Sebelumnya, sengketa parades Parsel sempat bergulir ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kades Parluhutan, parades yang diberhentikan dengan DPRD Batu Bara.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar