![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abzal Naim. Foto: Randy Yaddi |
MUNA, suarakpk.com- Sebanyak 20 akun di media sosial Facebook (FB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna.
Dari 20 akun tersebut 19 diantaranya diduga akun milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna. Mereka dilaporkan mengenai tindakan netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Sedangkan satunya diduga merupakan staf Bawaslu Muna.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim membenarkan hal tersebut. Kata dia, sebanyak 20 akun di media sosial dilaporkan atas persoalan netralitas ASN dalam pemilu.
"Betul, hari ini ada dua laporan, pertama dilaporkan 4 akun kemudian kedua dilaporkan 16 akun. Totalnya 20 akun", jelasnya, Kamis (03/09).
Ia mengungkapkan, laporan tersebut sudah masuk di Bawaslu Muna dan akan segera diproses. Kendatipun ada salah satu stafnya yang dilaporkan, ia mengaku tetap akan melakukan pemeriksaan dan mengikuti aturan yang ada.
"Kita ikuti prosedurnya. Begitupun dengan ASN, jika betul nanti kita akan teruskan ke KASN untuk menindaklanjuti laporan ini", tutupnya. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar